penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
MINERAL
adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia. tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungailnya yang membentuk ba.tuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
BATUBARA
adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan,
PERTAMBANGAN
MINERAL adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
PERTAMBANGAN
BATUBARA adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan
batuan aspal
USAHA
PERTAMBANGAN adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
IZIN
USAHA PERTAMBANGAN,
yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
IUP
EKSPLORASI adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
IUP
OPERASI PRODUKSI adalah izin usaha yang dlberikan setelah selesai
pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
IZIN
PERTAMBANGAN RAKYAT,
yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
IZIN
USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS,
yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
IUPK
EKSPLORASI adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
IUPK
OPERASI PRODUKSI adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai
pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi
di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
PENYELIDIKAN
UMUM adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi
EKSPLORASI
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
STUDI
KELAYAKAN adalah tahapan kegiatan
usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang
OPERASI
PRODUKSI adalah tahapan kegiatan
usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penarnbangan, pengolahan, pemurnian,
termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan
KONSTRUKSI adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan
PENAMBANGAN
adalah bagian kegiatan
usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya
PENGOLAHAN
DAN PEMURNIAN adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
meningkatkan mutu mineral dan/ atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan
PENGANGKUTAN
adalah kegiatan usaha pertamhangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/ atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai ternpat penyerahan
PENJUALAN adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara
No comments:
Post a Comment